Nakal|Info|Terkini_Pelaksanaan kegiatan  pemetaan ( deteksi dini) oleh PPL Nagrikaler melalui monitoring langsung dan pengawasan lapangan pada tahapan pemuktahiran data pemilih oleh Petugas Pemuktahiran Data Pemilih ( PPDP)  tanggal  07 - 07- 2024  dari pukul 08.00 wib sampai dengan pukul 18.00 wib di wilayah teritorial Kelurahan Nagrikaler merupakan upaya mencegah agar tidak ada orang yang mengambil, mendapatkan, atau memberikan hak pilih secara tidak Syah maupun tindakan yang dapat mencederai integritas Pemilu serentak 2024.



Adapun terhadap keadaan atau tindakan yang mengakibatkan terjadinya pergeseran hak pilih yang tidak sesuai hak pilih tersebut, PPL Nagrikaler melakukan pelaporan sesuai hirarki hukum pada Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Kecamatan Purwakarta  sebagai usahanya untuk  memulihkan atau memberikan sanksi kepada pihak pihak yang menyebabkan timbulnya kondisi tersebut.

Upaya pengawasan pencegahan pelanggaran dan sengketa pemilu PPL Nagrikaler ini dilakukan melalui dua yang pertama bisa disebut sebagai tindakan pre-emtif dan preventif. Dan tindakan terakhir merupakan tindakan represif, mekanisme  lain yang  ditempuh yaitu komunikasi, konsultasi dan kordinasi dengan elemen-elemen lain yang berhubungan 

Bawaslu sebagai domain utama lembaga penyelenggara pesta demokrasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia memberikan Kewenangan  melalui  kewenangan  yang diberikan kepada pelaksana pengawasan paling bawah yakni PPL  dalam rekomendasi penyelesaian sengketa proses pemilu setingkat teroterial dan otoritas kerja  seperti halnya  PPL Nagrikaler  yang sebelumnya lahir dari peristiwa hukum yang tersisa (residu), setelah upaya pencegahan penanganan pelanggaran administrasi dan pelanggaran tindak pidana pemilu. Penggunaan mekanisme penyelesaian sengketa baru digunakan terhadap permasalahan hukum pemilu yang tidak termasuk dalam katagori pelanggaran.

PPL  menjewantahkan tugas dan kewenangan yang diatur per Bawaslu dalam hal ini memaknai sengketa pemilu sebagai peristiwa yang dipermasalahkan peserta melalui tindakan kerja turun ke Lapangan. Sebab sementara ini PPL Nagrikaler menilai pada sengketa pemilu banyak hukum pemilu masih mempermasalahkan hasil pemilu***

Aweu aweu